Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan
ABSTRAK
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019.
- Materi pokok : Pembentukan lembaga kemasyarakatan Kalurahan, lembaga pemberdayaan masyarakat Kalurahan, Rukun Tetangga (RT), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna, Posyandu, Pendanaan, hubungan kerja dan pembinaan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Bantul |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Bantul) |
Nomor | 76 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan |
Tanggal Ditetapkan | 04 Oktober 2021 |
Tanggal Diundangkan | 04 Oktober 2021 |
Berlaku Tanggal | 04 Oktober 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.