Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT;
BAB III TATA CARA PEMILIHAN KETUA RW;
BAB IV MASA BAKTI;
BAB V KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.