Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 46 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentan Dana Desa yang Bersumber dari Anggara Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber darI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dipandang perlu menetapkan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 46 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III PENYALURAN DANA DESA;
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB V PELAPORAN DANA DESA;
BAB VI SANKSI;
BAB VII KETENTUAN UMUM;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.