Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 24 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan

ABSTRAK

  • bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan. Sehubungan dengan adanya Program Nasional tentang Transformasi sosial dimana peran pemberdayaan masyarakat merupakan unsur penting dalam pengembangan perpustakaan, maka Peraturan Bupati perlu dilakukan perubahan
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Darah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 11 Tahun 2018
  • Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018 Nomor 11) ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf j dan huruf k

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 24 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Barito Utara
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Barito Utara)
Nomor24 Tahun 2020
Tahun2020
TentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
Tanggal Ditetapkan17 Juni 2020
Tanggal Diundangkan17 Juni 2020
Berlaku Tanggal17 Juni 2020
Sumber

Download Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar