PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi melalui upaya peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat maka dilaksanakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu; b. bahwa Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti; c.bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- a. pendelegasian pelayanan perizinan dan nonperizinan; b. pelayanan secara elektronik dan penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan; c. pelayanan perizinan dan nonperizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem Non OSS; d. pelayanan perizinan dan nonperizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS; e. pelayanan informasi, pengelolaan pengaduan, penyuluhan kepada masyarakat, pengawasan internal dan pelayanan konsultasi; f. laporan kegiatan penanaman modal (LKPM); g. tim teknis; h. pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan; i. pendampingan dan bantuan hukum; dan j. pengaduan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 43 Tahun 2020
Entitas | Pemerintah Kabupaten Barito Utara |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Barito Utara) |
Nomor | 43 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Tanggal Ditetapkan | 29 September 2020 |
Tanggal Diundangkan | 29 September 2020 |
Berlaku Tanggal | 29 September 2020 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.