Peraturan Bupati Bima Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bima Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan pasal 12 yata (1) peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang nomor 69 tahun 1958,
- Undang-Undang nomor 28 tahun 1999,
- Undang-Undang nomor 33 tahun 2004,
- Undang-Undang nomor 6 tahun 2014,
- Undang-Undang nomor 23 tahun 2014,
- Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014,
- Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014,
- Peraturan presiden nomor 129 tahun 2018,
- Peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014,
- Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 50/PMK.07/2017,
- Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 193/PMK/07/2018,
- Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018,
- Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan tranmigrasi republik indonesia nomor 19 tahun 2017,
- Peraturan daerah nomor 4 tahun 2008,
- Peraturan daerah nomor 5 tahun 2008,
- Peraturan daerah nomor 6 tahun 2008,
- Peraturan daerah nomor 2 tahun 2016,
- Peraturan daerah nomor 1 tahun 2017,
- Peraturan daerah nomor 9 tahun 2018
Ketentuan umum, Penetapan rincian dana desa, Penyaluran dana desa, Penggunaan dana desa, Pelaporan dana desa, Sanksi, Ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bima Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.