Peraturan Bupati Bima Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Bima
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bima Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana memerlukan dokumen perencanaan sebagai pedoman penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana;
- bahwa dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana disusun dengan memperhatikan karakteristik wilayah, ancaman, kerentanan dan kapasitas, yang memuat prinsip dan kebijakan serta kerangka kerja dan standar yang mengintegrasikan pengerahan aset respon untuk semua jenis ancaman bencana dalam satu komando dan koordinasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Bima.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 23 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829)
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2014 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 61)
RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari III Bab dan 5 Pasal, yaitu:
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana, Bab III Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.