Peraturan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bahwa ketentuan mengenai tata Cara Pengalokasian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota;
  2. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016;
  3. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dalam suatu peraturan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000,
  2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006,
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  10. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 6 tahun 2014,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014,
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, PMK No 247/PMK.07/2015, Qanun Nomor 3 Tahun 2012, Qanun Nomor 5 Tahun 2015,
  19. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015,
  20. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015.

Pertauran ini berisi tentang:
Ketentuan Umum, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sumber Dana dan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan, serta Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bireuen

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016.

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2016

Berlaku Tanggal
23 Februari 2016

Sumber
B.D. Bireuen No.265/2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.11 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar