Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Bupati ini mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, surat tagihan retribusi daerah, tata cara penagihan, tata cara pengembalian pembayaran retribusi, tata cara penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, pembinaan dan pengawasan, insentif pemungutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2018

Berlaku Tanggal
05 Maret 2018

Sumber
BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (314.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar