Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian dan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, maka tarif Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan perlu ditinjau dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan terhadap tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberlakuan perubahan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.