Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian dan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, maka tarif Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan perlu ditinjau dan disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan terhadap tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberlakuan perubahan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2018

Berlaku Tanggal
05 Maret 2018

Sumber
BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (161.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar