Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, sehingga Peraturan Bupati Blora Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan Pendidikan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora;
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara PPBD, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, sanksi, serta ketentuan lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.