Peraturan Bupati Blora Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Antisipasi dan Penanganan Corona VIrus Disease (Covid-19) di Kabupaten Blora
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Lini Ketiga dan Klinik Rujukan Corona Virus Disease (COVID-19), perlu menyesuaikan besaran honorarium tenaga non kesehatan pada Klinik Rujukan Corona Virus Disease (COVID-19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Antisipasi Dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Blora.
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 34 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Antisipasi dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Blora.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.