Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2020

Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2019.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian gaji ketiga belas, dan pengendalian internal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
52 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (132.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar