Peraturan Bupati Blora Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 62 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka sinkronisasi penghitungan pajak penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan sumber lain yang bukan berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Wilayah Kabupaten Blora, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 62 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan ini mengubah Ketentuan ayat (4) Pasal 24 dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah yang mengatur tentang rumusan besaran pokok Pajak Penerangan Jalan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.