Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2020

Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006.

Peraturan ini mengatur tentang standar harga satuan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora, diatur terkait batas tertinggi dan berfungsi sebagai estimasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
64 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
28 September 2020

Diundangkan Tanggal
28 September 2020

Berlaku Tanggal
28 September 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 64

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.45 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar