Peraturan Bupati Blora Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Blora Nomor 68 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat dalam hal pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu diberikan keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 23 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 68 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Blora Nomor 23 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 8 dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 23 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, khususnya terkait pengurangan BPHTB
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.