Peraturan Bupati Blora Nomor 76 Tahun 2020

Peraturan Bupati Blora Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Blora Nomor 76 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Blora, perlu mengatur dan menetapkan Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 202 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 76 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  10. Peraturan Bupati Blora Nomor 64 Tahun 2020.

Peraturan ini mengatur pengertian Desa, Pemerintah Desa, unsur Satuan Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Desa dan fungsinya beserta lampirannya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
76 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
26 November 2020

Diundangkan Tanggal
26 November 2020

Berlaku Tanggal
26 November 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 76

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.22 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar