Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

ABSTRAK

  • a. bahwa untuk memberikan kemudahan dan mewujudkan sinergitas dalam pelayanan kepada masyarakat, diperlukan adanya upaya peningkatan pelayanan publik; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dari seluruh jenis pelayanan pada satu tempat; c. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang terintegrasi dan terpadu, perlu diselenggarakan Mal Pelayanan Publik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019.
  • Peraturan ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, terkait Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Blora
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Blora)
Nomor2 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPenyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Tanggal Ditetapkan04 Maret 2021
Tanggal Diundangkan04 Maret 2021
Berlaku Tanggal04 Maret 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar