Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Blora

ABSTRAK

Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Blora perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Blora;

Dasar hukum Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2021 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Bupati ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi atas Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Blora

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
55 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Blora

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2021

Berlaku Tanggal
20 Desember 2021

Sumber
BD.2021/No.55

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Blora

Download PDF (100 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar