Peraturan Bupati Boalemo Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Boalemo Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adi, merata dan berkelanjutan, maka diperlukan pewrsediaan Pangan yang cukup baik dari segi jumlah maupun mutu, aman, beragam, bergiszi, merata, dan terjangkau.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah Undang-Undang No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2000
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.18 Tahun 2012
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2009
- Peraturan Presiden No.12 Tahun 209
- Peraturan Presiden No.83 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.65 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab Boalemo No.2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab Boalemo No.5 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Boalemo No.50 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Indikator Keberhasilan, Pengelolaan cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pendanaan, Peremajaan Cadangan Pangan, Pelaporan, Pemantauan, serta Evaluasi dan Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Boalemo Nomor 29 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.