Peraturan Bupati Boalemo Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 48 Tahun 2015 Ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Boalemo Nomor 38 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri alam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konatitusi dalam perkara Nomor.128/PUU-XIII/25, Ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo Nomor 38 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah Undang-Undang No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2000
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.65 Tahun 2017
- Peraturan Daerah KAb Boalemo No.6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.