Peraturan Bupati Bogor Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Perangkat Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bogor
Nomor
2 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Perangkat Daerah
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2017
Berlaku Tanggal
04 Januari 2017
Sumber
BD 2017/2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.