Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sampai Dengan Tahun Pajak 2015
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bogor
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sampai Dengan Tahun Pajak 2015
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2020
Berlaku Tanggal
10 Januari 2020
Sumber
BD 2020/3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.