Peraturan Bupati Bogor Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas B Sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bogor
Nomor
23 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas B Sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
Ditetapkan Tanggal
14 April 2020
Diundangkan Tanggal
14 April 2020
Berlaku Tanggal
14 April 2020
Sumber
BD 2020/23
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.