Peraturan Bupati Bogor Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Bupati Bogor Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Non Tunai kepada Masyarakat yang Terdampak Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bogor Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sosial dan ekonomi masyarakat;
  2. bahwa sebagai salah satu upaya perlindungan sosial terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor, diberikan jaring pengaman sosial (social safety net) diantaranya berupa pemberian bantuan sosial non tunai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial Non Tunai kepada Masyarakat yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor;

Dasar hukum Peraturan Bupati Bogor Nomor 24 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ,
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,
  8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018,
  9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009,
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016,Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 Tahun 2020

Terdiri dari 13 pasal 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Sasaran Bantuan Sosial Non Tunai, Pemberian Bantuan Sosial Non Tunai, Pengawasan dan pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bogor

Nomor
24 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pemberian Bantuan Sosial Non Tunai kepada Masyarakat yang Terdampak Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor

Ditetapkan Tanggal
17 April 2020

Diundangkan Tanggal
17 April 2020

Berlaku Tanggal
17 April 2020

Sumber
BD 2020/24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (369.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar