Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow TA 2017, serta guna memenuhi amanat PERMENDAGRI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, maka dipandang perlu menetapkan biaya perjalanan dinas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow

Nomor
4

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017

Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar