Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 26 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada PT. Bank Sulutgo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 37 ayat 1 PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dalam hal terjadi kelebihan kas Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Central/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Nomor
26

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada PT. Bank Sulutgo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2018

Berlaku Tanggal
01 Februari 2018

Sumber
BD.Kab.Bolaang Mongondow.2018/No.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 26 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar