Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan untuk meningkatkan kualitas penerapan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, maka perlu membuat Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 45 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010
  8. Peraturan Daerah Kab Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi DiLingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang pedoman evaluasi, penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Nomor
45 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/NO.45

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (467.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar