Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapat Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

  • Perauturan ini di bentuk untuk pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada paratur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerimaan tunjangan tahun 2021, perlu menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja kabupaten bone bolango
  • Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.63 Tahun 2021; PERDA No.10 Tahun 2020.
  • Dalam peraturan ini di atur tentang Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, Serta Tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Bone Bolango
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Bone Bolango)
Nomor14 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapat Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021
Tanggal Ditetapkan03 Mei 2021
Tanggal Diundangkan03 Mei 2021
Berlaku Tanggal03 Mei 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar