Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Tanda Tangan dan Diisposisi Digital Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK
- Peraturan ini di bentuk untuk penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi perlu terus di kembangkan dalam rangka meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efisien, bermanfaat, terpadu, aman dan berkesinambungan
- Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.19 Tahun 2016; PP No.82 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018; PERDA No.4 Tahun 2020; PERBUP No.1 Tahun 2010.
- Dalam peraturan ini di atur tentang penerapan tanda tangan dan disposisi digital, pengelola tanda tangan dan disposisi digital, penyelenggaraan aplikasi sistem informasi, proses penandatanganan dan disposisi, dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Bone Bolango |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Bone Bolango) |
Nomor | 15 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Penerapan Tanda Tangan dan Diisposisi Digital Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango |
Tanggal Ditetapkan | 03 Mei 2021 |
Tanggal Diundangkan | 03 Mei 2021 |
Berlaku Tanggal | 03 Mei 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.