Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2021

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

  • a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan yang dapat dipeitanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali; b. bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016.
  • Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima Delegasi terkait legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya dan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha/non pelaku usaha selain Perizinan Berusaha

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Boyolali
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Boyolali)
Nomor71 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tanggal Ditetapkan13 Oktober 2021
Tanggal Diundangkan13 Oktober 2021
Berlaku Tanggal13 Oktober 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar