Peraturan Bupati Brebes Nomor 81 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Brebes Nomor 81 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2l ayat (U Peraturan Bupati Brebes Nomor O24 Tahun 2C16 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian &
  2. Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Brebes Nornor L6 Talmn 2020 tentang Peruba.han Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor O24 Tahun 2016 tentang Tata Ca.ra Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, selain Pengtrasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa menerirna Jarninan Kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan mernperhatikan masa keqa dan jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  3. bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Jaminatl Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, setringga perltr dicabut;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan seba.gaimana dimaksud dalam huruf a-, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Jarninan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
81

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2021

Berlaku Tanggal
06 Desember 2021

Sumber
BD.2022/NO.81

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2020

Download Peraturan Bupati Brebes Nomor 81 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar