PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bulungan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Surat Sekretariat Daerah Nomor 903/17.533/201/2018 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019;
- Surat Gubernur Jawa Tengan Nomor 900/0005595 tentang Pengalokasian Sharing Bantuan Keuangan Penyelenggaraan Transmigrasi di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara;
- Surat Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor 475/207 tentang Sharing Anggaran Pembangunan RTJK dan SAB dengan Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara Program Transmigrasi Tahun 2019;
- Surat Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Nomor 470/161/2019 tentang Bantuan Keuangan Untuk Kegiatan Ketransmigrasian;
- Surat Kepala Dinas Tenaga kerja Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor 595/0079 tentang Pelaksanaan Transmigrasi melalui Sharing Anggaran Tahun 2019;
- Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor : 910/027 tentang Kesiapan Anggaran Sharing;
- Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.131/2019 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Khusus pada Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019;
- Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 Romawi IV angka 26, maka program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH
- CHT yang bersifat earmark, DBH
- SDA tambahan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus, DBH
- DR, DAK dan/atau DAK tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimiweaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan Khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan Perubahan APBD
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bulungan Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.