Peraturan Bupati Bungo Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bungo Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bungo Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, meliputi;
Objek dan Subjek Pajak;
Pendataan;
Ketetapan Pajak;
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
Bentuk, Tata Cara dan Pemberlakuan NPWPD;
Tata Cara Penertiban SKPD, SPTPD,SKBKB,SKPDKBT;
Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD,SKPDKB dan SKPDKBT;
Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran/Penyetoran dan Penundaan Pembayaran;
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak;
Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan;
Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Pemasangan/Penempatan Alat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.