PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan oleh para penyuluh di kecamatan dalam Kabupaten Bungo Perlu membentuk unit pelaksana teknis penyuluhan;
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah dapat dibentuk di unit pelaksana teknis, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.