Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan terpadu satu pintu Bupati/ walikota menedelgasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala PPTSP untuk mempercepat proses pelayanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas serta dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau di bidang perizinan maka perlu diberikan kewenangan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten buol;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pendelegasian sebagian kewenangan di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten buol.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar