Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peninjauan tarif Retribusi Daerah perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah;
- bahwa struktur dan besamya tarif Retribusi pemakaian kekayaan Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Kabupaten Buol sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, peninjauan tariff Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buol Nomor 50).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.