Peraturan Bupati Buol Nomor 49 Tahun 2019

Peraturan Bupati Buol Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buol Nomor 49 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Buol Nomor 49 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat Lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol

Nomor
49 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2019

Sumber
BD.2019/NO.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (750.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar