Peraturan Bupati Buol Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan Bupati Buol Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Besaran Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buol Nomor 51 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna Rumah Susun Sederhana Sewa yang dikelola Pemerintah Kabupaten Buoi, pedoman pelaksanaan pengelolaannya dan retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk obyek retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa perlu disesuaikan dengan ketentuan pelayanaan saat ini;
  2. bahwa besaran sewa Aset Daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan dan Besaran Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Buol Nomor 51 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran;
Jangka Waktu Berlakunya Sewa Dan Besaran Sewa;
Besaran Sewa;
Pengelolaan Keuangan, Pelaporan Dan Strategi Pemasaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol

Nomor
51 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengelolaan dan Besaran Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa

Ditetapkan Tanggal
29 November 2019

Diundangkan Tanggal
29 November 2019

Berlaku Tanggal
29 November 2019

Sumber
BD.2019/NO.51

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (398.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar