Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah maka perlu menetapkan besaran Uang Persediaan (UP) dan pertanggungjawabannybahwa untuk pelaksanaan anggaran tahun 2013, SKPD dapat diberikan UP sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan besaran UP dan mekanisme mencairan serta pertanggungjawabannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.