Peraturan Bupati Buru Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Bupati Buru Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2013

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Buru. Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi dimaksud agar pemanfaatan atau terdistribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2013.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 12 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
  12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 06/Permentan/SR.130/2/2011
  13. Peraturan Gubernur Maluku Nomor: 07 Tahun 2011
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2012
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012
  16. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2012.

Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2013 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
Pupuk Urea Rp. 1.800/Kg;
Pupuk ZA Rp. 1.400/Kg;
Pupuk SP-36 Rp. 2.000/Kg;
Pupuk NPK Rp. 2.300/Kg;
Pupuk Organik Rp.500/Kg;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
12 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2013

Berlaku Tanggal
08 Februari 2013

Sumber
BD. 2013/NO.12, LL KAB. BURU: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 12 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.43 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar