Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Pengenaan Pajak Mineral Bukun Logam dan Batuan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Peninjauan terhadap Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  5. Undang-Undang 28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2011
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2012
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012
  19. Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2012.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima) persen, dengan besaran tarif pajak sebagaimana tercantum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
17 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penetapan Harga Dasar dan Tarif Pengenaan Pajak Mineral Bukun Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2013

Berlaku Tanggal
01 Mei 2013

Sumber
BD. 2013/NO.17, LL KAB. BURU: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.97 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar