Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (3) peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan besaran uang persediaan dan pertanggung jawabannya;
- Untuk pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 satuan Kerja Perangkat Daerah dapat diberikan uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Pertanggung Jawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 20l4.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Penetapan Besaran dan Pertanggung Jawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 20l4 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penetapan besaran UP Tahun Anggaran 2014 bagt SKPD ditentukan berdasarkan jumlah pagu seluruh kegiatan pada SKPD dengan kebutuhan pembayaran LS dengan besaran UP sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Dalam hal dana TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan maka sisa TU disetor ke rekening Kas Umum Daerah. Mekanisme pengisian kembali (revolving) UP dilaksanakan menggunakan instrument GU. Pertanggung jawaban penggunaan UP/GU/TU dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD secara administratif kepada Kepala SKPD melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 5 bulan berjalan Pertanggung jawaban penggunaan UP/GU/TU dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD secara fungsional kepada PPKAD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara Pengeluaran bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan. Pada akhir periode tahun anggaran belanja, sisa UP yang masih ada pada Bendahara Pengeluaran baik yang ada secara kas maupun dalam rekening bank SKPD, harus disetorkan kembali pada Bendahara Umum Daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah pada PT. Bank Maluku Cabang Namlea.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.