Peraturan Bupati Buru Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 48 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa standar satuan harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerabahwa dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 48 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan bahwa Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015 berfungsi berupa batas tertinggi ataupun berupa estimasi. Standar Satuan Harga baik berupa batas tertinggi ataupun berupa estimasi tercantum dalam lampiran peraturan ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2014 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2015
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 48 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.