PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pertambangan dan Esdm Kabupaten Buru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 50 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin besarnya beban kerja Dinas Pertambangan dan ESDM Kabupaten Buru dan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas-tugas dinas di kecamatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pertambangan dan ESDM di wilayah kecamatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pertambangan dan ESDM di Wilayah Kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 50 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 50 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.