Peraturan Bupati Buru Nomor 70 Tahun 2014

Peraturan Bupati Buru Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Buru

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Nomor 70 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2013, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kabupaten Buru;
  2. bahwa dalam upaya memberikan pemahaman Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS kepada seluruh stakeholder sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 70 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 24Tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  16. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
  17. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  19. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
  20. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
  21. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
  22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2008
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2011
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2013
  26. Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap penerimaan yang bersumber dari Kapitasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan merupakan pendapatan daerah. Adapun pemanfaatan dari pendapatan daerah tersebut yaitu 60% diperuntukkan sebagai jasa pelayanan dan 40% sebagai biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya. Peraturan ini juga mengatur terkait pelaporan dan pertanggungjawaban yaitu bahwa pendapatan darah yang disetor ke kas daerah wajib dilaporkan dalam jumlah bruto oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPPKD). Laporan tersebut harus disertai bukti-bukti penerimaan yang lengkap dan sah kemudian BPKKD wajib melakukan pencatatan dalam pos penerimaan berkenaan. Terkait monitoring dan evaluasi, diatur bahwa Dinas Kesehatan dan/atau Inspektorat Daerah melakukan Monitoring dan Evaluasi atas pemanfaatan dana ini. Hasil monitoring dan Evaluasi akan disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
70 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah dari Kapitasi yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Buru

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2014

Berlaku Tanggal
02 Desember 2014

Sumber
BD. 2014/NO.70, LL KAB BURU: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 70 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.21 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar