Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan rincian Dana Desa untuk setiap desa dihitung berdasarkan Alokasi Dasar secara merata untuk seluruh wilayah di Indonesia dan alokasi yang memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- PEPRES Nomor 137 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- PERMENDESPEMDATRANS Nomor 21 Tahun 2015
- PERDAKABBURU Nomor 12 Tahun 2015
- PERDAKABBURU Nomor 16 Tahun 2015
- PERBUPBURU Nomor 60 Tahun 2015.
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rincian Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.