Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 salah satu sumber Pendapatan Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota dapat membuat pedoman teknis panggunaan Dana Desa tersebut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- PERMENDESPEMDATERTRANS Nomor 21 Tahun 2015
- PERDAKABBURU Nomor 12 Tahun 2015
- PERDAKABBURU Nomor 16 Tahun 2015
- PERBUPBURU Nomor 60 Tahun 2015.
Pedoman Teknis Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Buru Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.