Peraturan Bupati Buru Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Bupati Buru Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Nomor 28 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, peninjauan terhadap tariff retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 28 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.46 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012
  12. PERDAKABBURU Nomor 17 Tahun 2011
  13. PERDAKABBURU Nomor 03 Tahun 2015.

Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dengan menetapkan perubahan pada Pasal 8.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
28 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016

Berlaku Tanggal
27 Januari 2016

Sumber
BD. 2016/NO. 28, LL KAB. BURU: 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 28 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.2 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar