Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 24 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan

Nomor
24 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2016

Berlaku Tanggal
20 Desember 2016

Sumber
BD/24/2016, TBD 2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 12 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (124.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar